Perbedaan dan Kegunaan Pajak Pusat dan Daerah
Banyak masyarakat masih belum memahami perbedaan antara pajak pusat dan daerah, padahal keduanya berperan krusial dalam pembangunan dan memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat. Hal ini krusial karena sistem perpajakan Indonesia dirancang untuk memastikan pembiayaan negara dan daerah berjalan paralel, tanpa membebani wajib pajak.
Untuk mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak dan retribusi. Kewenangan ini diperkuat melalui restrukturisasi perpajakan, penyediaan sumber pajak daerah baru, penyederhanaan retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi duplikasi pemungutan, menyederhanakan administrasi perpajakan, memudahkan pemantauan pemungutan pajak secara terpadu, dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pada prinsipnya, pendanaan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam rangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah terbagi menjadi dua bagian.
Pertama, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kedua, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema ini meningkatkan kemandirian daerah karena penerimaan pajak daerah dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan kepastian penerimaan dan fleksibilitas dalam penggunaan anggaran tanpa bergantung pada skema bagi hasil.
Pajak Pusat
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui undang-undang. Kewenangan pemungutannya berada di tangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lebih lanjut, penerimaan pajak pusat digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah pusat, yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain pajak, APBN juga didukung oleh sumber-sumber lain seperti bea masuk dan bea keluar, cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah.
Jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.
Pajak Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak daerah didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat mengikat secara hukum, tanpa imbalan secara langsung, dan digunakan untuk kepentingan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Secara umum, pengelolaan pajak daerah dibagi menjadi tingkat kota dan provinsi. Namun, di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hanya terdapat tingkat provinsi.
Pajak yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) – 5 jenis
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Rokok
- Pajak Reklame
- Pajak Alat Berat (PAB)
- Pajak Air Tanah (PAT)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Pajak daerah bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat melalui berbagai program.
Di Jakarta, penerimaan pajak daerah digunakan untuk berbagai kebutuhan publik, termasuk transportasi umum seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta. Selain itu, program pendidikan digunakan untuk mendanai program unggulan pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Dana pajak daerah juga digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan melalui pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan program kesehatan preventif. Pajak daerah juga dialokasikan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan membiayai program pengendalian banjir, sebuah tantangan besar di Jakarta.
Post Comment