Perhitungan PPN Atas Kendaraan Bermotor Bekas
Pasal 16 PMK 11/2025 menjelaskan bahwa pengalihan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenakan PPN. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalihkan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetor PPN terutang atas pengalihan kendaraan bermotor bekas tersebut dengan tarif tertentu. Tarif PPN untuk kendaraan bekas ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual. Tarif tertentu diperoleh dengan mengalikan 10% dengan 1 1/12 tarif Pajak Pertambahan Nilai.
Jika penjual juga mengalihkan barang atau jasa kena pajak selain kendaraan bermotor bekas, pengalihan tersebut dikenakan tarif PPN umum. Misalnya, PT Ashtara mengirimkan kendaraan bekas dan menyediakan jasa perbaikan kendaraan. Kendaraan bekas dikenakan tarif PPN tertentu sebesar 1,1%, sedangkan jasa perbaikan dikenakan tarif PPN sebesar 11% (dikalikan dengan 1 1/12 dari tarif PPN 12%).
Pengkreditan Pajak Masukan
Saat menyerahkan kendaraan bermotor bekas, Pajak Masukan penjual terkait penyerahan kendaraan bekas tersebut tidak dapat dikreditkan. Namun, PPN pembeli tetap dapat dikreditkan selama memenuhi persyaratan Undang-Undang PPN.
Contoh Penghitungan PPN Kendaraan Bekas
PT Sejahtera Mobil adalah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi mobil bekas dan juga menyediakan jasa perbaikan mobil.
Pada tanggal 17 Agustus 2025, PT Sejahtera Mobil menyerahkan sebuah Ertiga bekas kepada PT Citra Consulting seharga Rp189.500.000. Karena PT Citra Consulting akan melakukan perjalanan jauh, PT Citra Consulting meminta PT Sejahtera Mobil untuk melakukan perbaikan pada mobil yang dibeli. Total tagihan perbaikan tersebut adalah Rp6.000.000. Berapa besar PPN yang terutang?
Sesuai ketentuan PMK 11/2025, perhitungan PPN terutang yang dipungut oleh PT Sejahtera Mobil adalah sebagai berikut:
Nilai jual atas penyerahan kendaraan bermotor bekas = Rp189.500.000
PPN terutang = PPN besaran tertentu x harga jual
= 1,1% x Rp189.500.000
= Rp2.084.500
Nilai penggantian atas penyerahan jasa perbaikan mobil = Rp6.000.000
PPN terutang = 12% x (11/12 x Rp6.000.000)
= 12% x Rp5.500.000
= Rp660.000
Jadi, PPN yang terutang yang sebesar Rp2.744.500
Post Comment