Perpanjangan PPN 100% untuk Perumahan DTP hingga Desember 2025
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang masa berlaku insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun (rusun).
Perpanjangan ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025. Pertimbangannya menyatakan bahwa perpanjangan insentif PPN DTP 100% diberikan untuk mendorong daya beli masyarakat di sektor perumahan.
“Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan…, perlu diterapkan kebijakan tambahan berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN) untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun mulai Juli 2025 hingga Desember 2025,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK 60/2025, dikutip Senin (25 Agustus 2025).
Awalnya, insentif PPN DTP 100% hanya berlaku hingga 30 Juni 2025, sebagaimana diatur dalam PMK 13/2025. Namun, melalui Peraturan Menteri Keuangan 60/2025, Menteri Keuangan memperpanjang jangka waktu insentif PPN DTP 100% untuk pengalihan hak atas rumah tapak dan satuan rumah susun dari 1 Juli 2025 menjadi 31 Desember 2025.
Sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK 60/2025, “PPN terutang ditanggung pemerintah atas pengalihan hak atas rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah PPN atas pengalihan hak atas rumah tapak yang terjadi pada saat:
a. penandatanganan akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah; atau
b. penandatanganan akta jual beli secara utuh di hadapan notaris, sejak 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.”
Sebagaimana diatur sebelumnya, PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN yang terutang dari dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Selain maksimum Rp5 miliar, PPN DTP hanya diberikan atas rumah tapak baru atau unit rumah susun baru yang telah diserahkan dan siap huni.
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan lain yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan PPN DTP atas pengalihan rumah tapak dan unit rumah susun. Persyaratan tersebut antara lain:
Rumah tapak atau unit rumah susun harus telah mendapatkan kode identifikasi rumah.
Kode identifikasi rumah yang dimaksud adalah kode identifikasi rumah tapak dan unit rumah susun yang diberikan melalui permohonan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Rumah tapak adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor.
Sedangkan, satuan rumah susun yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat tinggal. Oleh karena itu, pembeli apartemen juga dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP sepanjang memenuhi definisi dan persyaratan.
Post Comment