Perubahan Data Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melakukan perubahan data diantaranya sebagai berikut:

  • perubahan identitas Wajib Pajak;
  • perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dalam wilayah kerja KPP yang sama;
  • perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak;
  • perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
  • terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Post Comment

Translate »