Perubahan Data Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melakukan perubahan data diantaranya sebagai berikut:
- perubahan identitas Wajib Pajak;
- perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dalam wilayah kerja KPP yang sama;
- perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak;
- perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
- terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id
Post Comment