PPN atas Pemberian Sumbangan

PPN atas Sumbangan

Mengacu pada Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, dijelaskan bahwa salah satu bentuk penyerahan BKP yang dikenakan PPN adalah pemberian cuma-cuma. Lebih lanjut, pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, penyerahan JKP dalam daerah pabean yang dilakukan oleh PKP untuk pemberian cuma-cuma juga dikenakan PPN. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bentuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang diberikan secara cuma-cuma dalam bentuk sumbangan tetap dikenakan PPN.

Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan JKP tersebut. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN wajib membuat Faktur Pajak PPN untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP.

Penghitungan PPN atas Sumbangan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024), penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP wajib dipungut PPN dengan tarif 12% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain. Untuk pemberian cuma-cuma, nilai lain dapat dihitung dengan mengalikan 11/12 dengan harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor atas pemberian BKP dan/atau JKP secara cuma-cuma.

PPN terutang = 12% x 11/12 x (harga jual atau penggantian – laba kotor)

Ketentuan Kode Transaksi dan Faktur Pajak PPN Sumbangan

Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak dengan menggunakan kode dan nomor seri faktur pajak. Kode dan nomor seri faktur pajak terdiri dari 17 digit. Ketentuan kode transaksi dan NSFP dapat ditemukan dalam artikel berikut: Ketentuan Terbaru Kode Transaksi dan Nomor Seri Faktur Pajak.

Dalam hal Barang Kena Pajak (BKP) yang dihibahkan secara cuma-cuma, faktur pajak wajib diterbitkan pada saat BKP diserahkan langsung kepada penerima. Sementara itu, untuk Barang Kena Pajak (JKP) yang dihibahkan secara cuma-cuma, faktur pajak wajib diterbitkan pada saat penyerahan, yaitu pada saat fasilitas atau kemudahan tersebut dapat digunakan, baik sebagian maupun seluruhnya.

Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 54 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2025 (PER 11/2025), dijelaskan bahwa pemberian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP kepada konsumen akhir dapat membuat faktur pajak digunggung yang memuat keterangan paling sedikit:

  1. nama, alamat, dan NPWP;
  2. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  3. PPN dan/atau PPnBM yang dipungut; dan
  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak

Post Comment

Translate »