Prosedur Pembuatan SKJLN Terkait Impor BKP untuk Pemanfaatan JKP
Pasal 1 angka 42 PER-8/2025 menjelaskan bahwa surat keterangan pemanfaatan Barang Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang biasa disebut Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN), adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Pasal 131 ayat (1) PER-8/2025 juga menjelaskan bahwa surat keterangan pemanfaatan JKP merupakan persyaratan utama yang wajib dipenuhi wajib pajak sebelum mengimpor Barang Kena Pajak (BKP) untuk keperluan pemanfaatan JKP dari luar negeri. Dengan SKJLN, impor barang semata-mata untuk keperluan pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean dibebaskan dari PPN.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak untuk setiap kegiatan impor BKP dengan syarat:
- telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; dan
- telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir,
yang sudah menjadi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Apabila permohonan diajukan secara elektronik dan memenuhi persyaratan, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan surat keterangan pemanfaatan JKP secara otomatis setelah bukti penerimaan diterbitkan.
Sementara itu, untuk permohonan yang diajukan secara non-elektronik dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP), Direktorat Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat keterangan pemanfaatan JKP paling lama satu hari kerja. Apabila permohonan diajukan melalui pos, jasa titipan, atau kurir ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, batas waktu penerbitan surat keterangan pemanfaatan JKP paling lama lima hari kerja sejak bukti penerimaan surat permohonan diterbitkan.
Post Comment