Prosedur WP Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Yang Ingin Memilih PPh Umum

Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dikenakan Pajak Penghasilan Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023).

Namun, wajib pajak dapat memilih untuk dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuannya adalah sebagai berikut.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 164/2023, wajib pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum Pajak Penghasilan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada DJP melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak pusat.

Dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 164/2023, pemberitahuan tersebut dapat disampaikan melalui beberapa metode, antara lain:

  1. secara langsung;
  2. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. secara elektronik.

Sebagai informasi, pemberitahuan atas wajib pajak yang memilih dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum dapat dibuat berdasarkan format sesuai dalam lampiran huruf A PMK 164/2023.

Penting untuk dipahami bahwa pemberitahuan harus disampaikan paling lambat akhir tahun pajak yang bersangkutan. Jika pemberitahuan disampaikan tepat waktu, wajib pajak akan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum mulai tahun pajak berikutnya.

Namun demikian, terdapat ketentuan khusus bagi wajib pajak yang baru terdaftar, yaitu pemberitahuan dapat disampaikan pada saat pendaftaran. Dengan demikian wajib pajak dapat langsung dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum sejak tahun pajak terdaftar.

Post Comment

Translate »