Rekening Dormant Dibekukan, PPATK Pastikan Dana Tetap 100% Aman
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjamin dana di rekening nonaktif atau dorman yang dibekukan bank akan aman dan 100% utuh. Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pembekuan rekening dorman merupakan langkah untuk melindungi rekening dan hak nasabah. Dana nasabah di rekening dorman aman dan tidak akan hilang. Ini kesempatan negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan.
Dalam pernyataan resminya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa pembekuan sementara rekening dorman diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening tersebut.
Melalui pembekuan ini, bank dan pemegang rekening diimbau untuk melakukan verifikasi ulang identitas mereka. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong bank dan pemegang rekening agar melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi dan tidak disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana.
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), rekening-rekening dorman ini rentan digunakan untuk tindak pidana, seperti perdagangan rekening, transaksi narkoba, korupsi, dan lain-lain. Sejak 2020, PPATK telah mencatat lebih dari 150.000 rekening nominee yang diperoleh dari perdagangan rekening atau transaksi perbatasan. Rekening-rekening ini digunakan untuk menyimpan dana hasil tindak pidana. Setelah digunakan, rekening-rekening ini menjadi tidak aktif atau dorman. Lebih lanjut, PPATK mencatat lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial tidak digunakan dalam tiga tahun terakhir. Akibatnya, dana bantuan sosial senilai Rp 2,1 triliun terbengkalai begitu saja di rekening-rekening yang tidak terpakai.
Post Comment