Sengketa Pajak jadi Proses yang Wajar dalam Sistem “Self-Assessment”

Sengketa pajak seringkali dianggap sebagai masalah besar antara wajib pajak dan otoritas pajak. Namun, menurut Penasihat Senior TaxPrime, Robert Pakpahan dan Penasihat Senior TaxPrime, Peni Hirjanto, sengketa pajak sebenarnya merupakan hal yang umum terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia, karena sistem perpajakan yang menerapkan sistem penilaian mandiri.

Robert menjelaskan bahwa sengketa pajak merupakan konsekuensi alami dari sistem yang mempercayai wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Ia meyakini bahwa otoritas pajak masih memainkan peran penting dalam memastikan kepatuhan melalui berbagai metode audit.

“Iya, sengketa pajak sih lazim ya di banyak negara. Khususnya kalau sistem self-assessment. Dari waktu ke waktu otoritas pajak selalu menguji lah ya kepatuhan dengan pendekatan tertentu. Kantor pajak itu udah ada metodenya untuk memilih siapa yang diperiksa. Kemudian ada ketetapan pajak baru, ada tagihan pajak baru,” jelas Robert dalam podcast #DIAJAK TaxPrime bertajuk Sengketa Pajak Ga Ada Habisnya?! Ini Mitigasi Efektifnya, dikutip Pajak.com pada Senin (6/10/25).

Ia menambahkan bahwa ketika hasil audit menghasilkan penetapan baru, undang-undang menjamin hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan atau banding. Mekanisme ini krusial untuk memastikan keputusan perpajakan tetap adil dan sesuai dengan peraturan.

“Nah undang-undang itu menjamin lah hak Wajib Pajak untuk men-challenge atau meng-contest lah ketetapan itu dalam rangka keadilan dan juga supaya penetapan pajaknya tuh sesuai dengan yang seharusnya. Jadi itu lazim sih bersengketa dan dilindungi undang-undang,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Peni. Ia menilai sengketa pajak tidak bisa dilepaskan dari mekanisme administrasi yang ada. “Oke, seperti disampaikan oleh Pak Robert bahwa sengketa di masalah perpajakan adalah hal yang sangat lumrah gitu ya.

Ia menjelaskan bahwa sistem perpajakan pada dasarnya sederhana karena terdiri dari subjek, objek, serta tarif pajak yang berlaku. “Kemudian ketentuan perpajakan yang ada di Indonesia, Wajib Pajak itu harus mem-file yang namanya surat pemberitahuan. Ada surat pemberitahuan tahunan, kemudian ada surat pemberitahuan masa gitu ya,” ungkap Peni.

Ia menambahkan, sengketa biasanya muncul saat otoritas pajak melakukan pemeriksaan dan hasil penetapannya tidak sejalan dengan pandangan Wajib Pajak.

“Nah inilah yang sebenarnya [yang] menyebabkan sengketa pada saat ekspedisi tersebut tadi disampaikan oleh Pak Robert apabila dilakukan pengujian gitu ya. Sengketa intinya adalah bahwa yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini otoritas pajak tidak disetujui oleh taxpayer-nya atau Wajib Pajaknya. Nah makanya itu timbul sengketa,” lanjutnya.

Peni menggarisbawahi bahwa data menunjukkan jumlah sengketa pajak di Indonesia masih cukup besar, sehingga perlu strategi mitigasi agar potensi perselisihan dapat ditekan.

Post Comment

Translate »