Sepakati Perluas Peluang Kerja Sama Pertukaran Data Dirjen Pajak dan Dubes Tiongkok

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menggelar pertemuan dengan Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok/RRT (Tiongkok) Wang Lutong, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan. Dalam pertemuan ini, keduanya sepakat untuk memperluas peluang kerja sama pertukaran data guna mengoptimalkan penerimaan pajak.

Bimo menyampaikan, pertemuan ini menjadi langkah penting DJP untuk menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan Tiongkok—sebagai salah satu mitra penting Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan jumlah investor Tiongkok di Indonesia yang terus meningkat.

Mengutip data Kementerian Penanaman Modal dan Badan Koordinasi Hilir Penanaman Modal (BKPM), Tiongkok menempati peringkat kedua sebagai negara dengan realisasi investasi terbesar di Indonesia sebesar 2 miliar dolar Amerika Serikat (AS) pada 2024.

“Saya harapkan mereka adalah Wajib Pajak yang patuh. Kepatuhan Wajib Pajak dari Tiongkok diharapkan dapat mengarahkan kepatuhan perpajakan dari Wajib Pajak lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia mengungkapkan, saat ini DJP tengah menjalankan Program Reformasi Perpajakan Jilid III untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Salah satunya dengan menerapkan Coretax. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan agar lebih efektif dan efisien, baik bagi Wajib Pajak maupun pegawai DJP.

“DJP ingin memperluas kapasitas, termasuk memperluas basis pajak yang akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak. DJP menerima banyak data dan berharap data tersebut dapat bermanfaat bagi kepentingan penerimaan pajak,” kata Bimo.

Wang Lutong menyampaikan hal senada. Ia mengapresiasi sambutan hangat dari seluruh jajaran DJP, dan berharap dapat kembali menggelar pertemuan di forum lain. Pertemuan yang sedang berlangsung ini diharapkan dapat mempererat komunikasi dan meningkatkan kerja sama antara Tiongkok dan DJP.

Wang Lutong berpandangan bahwa Indonesia menghadapi banyak tantangan dalam menghimpun penerimaan pajak, seperti demografi yang luas dan jumlah penduduk yang besar. Tantangan tersebut sejatinya serupa dengan yang dihadapi Tiongkok.

Oleh karena itu, Wang Lutong sepakat untuk meningkatkan peluang yang lebih besar dalam hal pertukaran data antara Tiongkok dan DJP.

Secara singkat, Indonesia melakukan pertukaran data dengan negara/yurisdiksi mitra melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI). Direktorat Perpajakan Internasional DJP menjelaskan bahwa tujuan AEoI adalah untuk meningkatkan transparansi perpajakan dan memerangi penghindaran pajak.

Indonesia menerapkan AEoI setelah pemerintah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on Automatic Exchange of Financial Account Information pada 3 Juni 2015. Setelah itu, diterbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2017 s.t.d.t.d PMK Nomor 19 Tahun 2018.

Payung hukum tersebut memungkinkan Indonesia dan otoritas pajak negara peserta untuk melakukan pertukaran informasi keuangan Wajib Pajak secara berkala dan sistematis. Informasi yang dipertukarkan terkait dengan jenis penghasilan, meliputi dividen, bunga, royalti, gaji, dan dana pensiun; serta informasi lainnya seperti perubahan tempat tinggal, kepemilikan properti tidak bergerak, dan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Post Comment

Translate »