Sertifikat Elektronik Coretax Memiliki Tanggal Kedaluwarsa

Pusat Kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, mengingatkan wajib pajak bahwa sertifikat elektronik di era sistem administrasi Coretax masih memiliki masa berlaku dua tahun.

Mengacu pada PER-7/PJ/2025, sertifikat elektronik adalah sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status hukum para pihak dalam transaksi elektronik, yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik dalam Coretax memiliki masa berlaku dua tahun.

Anda dapat memeriksa status sertifikat elektronik Anda melalui Coretax DJP. Pertama, masuk ke akun Coretax DJP Anda. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK/NPWP), kata sandi, dan kode captcha. Kemudian, klik Masuk. Anda akan diarahkan ke dasbor Coretax DJP. Setelah itu, klik menu Profil dan pilih Periksa Nomor Identifikasi Eksternal. Kemudian, pilih tab Sertifikat Digital. Selanjutnya, geser ke kanan pada kolom Tanggal Kedaluwarsa. Anda akan melihat tanggal kedaluwarsa sertifikat elektronik Anda. Setelah masa berlakunya habis, wajib pajak dapat meminta Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik baru melalui Coretax.

Sebagai informasi, Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Coretax merupakan bagian dari Proyek Pemutakhiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden 40/2018. PSIAP merupakan proyek untuk mendesain ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), disertai dengan penyempurnaan basis data perpajakan. Tujuan utama Coretax adalah memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak dan pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Post Comment

Translate »