Sesuai dengan PMK 37/2025, berikut dokumen penagihan yang harus disiapkan oleh pedagang di marketplace

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) memberikan kerangka hukum bagi marketplace untuk menunjuk mereka memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang. PMK ini mewajibkan pedagang di marketplace untuk menyiapkan dokumen penagihan pajak. Pedagang di dalam negeri wajib menyiapkan dokumen penagihan atas penjualan barang dan/atau jasa melalui mekanisme PMSE [Sistem Perdagangan Elektronik], berupa dokumen penagihan atas nama pedagang di dalam negeri yang dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik yang disediakan oleh pihak lain.

Dokumen tagihan paling sedikit berisi:

  • Nomor dan tanggal dokumen tagihan;
  • Nama pihak lain;
  • Nama akun pedagang dalam negeri;
  • Identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama dan alamat;
  • Jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga; dan
  • Nilai PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri masing-masing.

Dalam hal terdapat keadaan yang menyebabkan terjadinya pembetulan atau pembatalan dokumen tagihan, pedagang di marketplace wajib membuat dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan yang merujuk pada dokumen tagihan yang dibetulkan atau dibatalkan. Adapun Dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan sebagaimana dimaksud dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh marketplace dan digunakan untuk transaksi PMSE.

Keterangan nomor dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan sebagaimana dimaksud diisi dengan menggunakan nomor yang dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik yang disediakan oleh marketplace.  Sementara itu, dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang tercantum dalam dokumen pembetulan sebagaimana dimaksud—dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi pedagang atau dapat menjadi bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Sebagaimana diketahui, PMK 37/2025 belum diimplementasikan. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menekankan, regulasi ini diterapkan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sistem dari marketplace. Ketika sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan sampai dua bulan ke depan baru DJP tetapkan sebagai pemungut PMSE.

Post Comment

Translate »