Simak! Ini Investasi yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi masa pajak 2024 orang pribadi semakin dekat (31 Maret 2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan, terdapat beberapa instrumen investasi yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tersebut.
“Dapat kami sampaikan investasi yang dilaporkan di dalam SPT tahunan terdapat dalam Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/Pj/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti kepada Pajak.com, (17/3).
Investasi yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan
Dwi memerinci investasi yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah sebagai berikut:
- Saham yang dibeli untuk dijual kembali;
- Saham;
- Obligasi perusahaan;
- Obligasi Pemerintah Indonesia, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI), surat berharga syariah negara, dan lain sebagainya.
- Surat utang lainnya;
- Reksa dana;
- Instrumen derivatif, seperti right, waran, kontrak berjangka, opsi, dan lain sebagainya.
- Penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham, meliputi penyertaan modal pada commanditaire vennootschap (CV), firma, dan sejenisnya; dan
- Investasi lainnya.
Dwi juga mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sementara, Wajib Pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh dapat dikenakan sanksi sebesar Rp1 juta.
“Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ajaknya.
Di sisi lain, DJP memastikan kapasitas server DJPOnline tetap aman dan terjaga untuk kenyamanan pelaporan SPT tahunan.
Sumber: https://www.pajak.com/pajak/simak-ini-investasi-yang-wajib-dilaporkan-di-spt-tahunan/
Post Comment