Soal Warisan, Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Ajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) Agar Terhindar dari PPh Final
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan ahli waris bahwa mereka tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh) ketika mewarisi tanah atau bangunan. Hal ini karena warisan tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan. Selain itu, pengalihan hak atas tanah dan bangunan melalui pewarisan juga dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan Badan (PHTB). Namun, pembebasan pajak penghasilan diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB). “Tidak ada PPh atas warisan. Ahli waris berhak mengajukan SKB PPh untuk dibebaskan dari pengenaan PPh final,” tulis DJP di media sosial pada Rabu (17 September 2025).
Perlu diketahui, SKB PPh adalah surat keterangan bebas pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian jual beli tanah dan/atau bangunan, beserta perubahannya. Ketentuan ini diatur dalam PMK 81/2024 Pasal 200 ayat (2). Untuk mendapatkan SKB, wajib pajak dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau mengajukan permohonan secara daring melalui sistem coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. “Jadi, jika Anda mewarisi tanah atau bangunan, Anda tidak perlu membayar pajak penghasilan. Agar pengalihan hak kepemilikan lebih mudah dan aman, jangan lupa untuk mengajukan SKB,” imbau DJP.
Terdapat beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Pajak (SKB). Secara umum, ketentuan teknis penerbitan SKB tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-8/PJ/2025). DJP menghimbau wajib pajak sebagai ahli waris untuk melampirkan Surat Keterangan Pembagian Waris sesuai dengan Pasal 101 ayat (5) huruf c PER-8/PJ/2025. Selain itu, ahli waris juga harus memenuhi persyaratan Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk mendapatkan SKB. Permohonan SKB untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh PHTB) dapat diajukan ke coretax melalui modul Layanan Wajib Pajak, pada menu Layanan Administrasi dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi, beserta kode jenis layanan AS.19 dan kode sublayanan AS.19-05.
Post Comment