SPT Era Coretax Standarisasi Lampiran Perhitungan Fasilitas Pasal 31E

Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 juga menyeragamkan lampiran SPT Tahunan yang digunakan dalam hal wajib pajak memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif PPh badan berdasarkan Pasal 31E UU PPh. Lampiran SPT Tahunan yang perlu diisi untuk melaporkan perhitungan fasilitas pengurangan tarif PPh Pasal 31E UU PPh adalah Lampiran 8 – Perhitungan Fasilitas Pengurangan Tarif PPh Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berdasarkan Pasal 31E Ayat (1) UU PPh. “Wajib diisi dan disampaikan apabila wajib pajak berhak memperoleh pengurangan tarif PPh berdasarkan Pasal 31E Ayat (1) UU PPh,” demikian bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025, dikutip Rabu (25/6/2025).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 31E UU PPh, pengurangan tarif PPh badan sebesar 50% berlaku bagi wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran usaha paling banyak Rp50 miliar. Pengurangan tarif tersebut berlaku atas penghasilan kena pajak bagian peredaran usaha sampai dengan Rp4,8 miliar. Secara umum, ada 3 informasi yang perlu dicantumkan dalam Lampiran 8, yaitu peredaran bruto, penghasilan kena pajak yang menerima dan tidak menerima fasilitas, dan PPh terutang. Angka 1 – Peredaran Bruto pada Lampiran 8 diisi dengan seluruh penghasilan dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha setelah dikurangi retur/potongan penjualan/diskon tunai sebelum dikurangi biaya-biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan.

Penghasilan yang tercantum pada Angka 1 – Peredaran Bruto merupakan penghasilan yang dikenakan PPh final, PPh tidak final, dan yang dikecualikan dari objek pajak. Pada Angka 2 – Penghasilan Kena Pajak terdapat 2 bagian yang harus diisi, yaitu Angka 2 Huruf a – Penghasilan Kena Pajak dari Bagian Peredaran Bruto yang Mendapatkan Fasilitas dan Angka 2 Huruf b – Penghasilan Kena Pajak dari Bagian Peredaran Bruto yang Tidak Mendapatkan Fasilitas. Rumus untuk penghasilan kena pajak yang mendapatkan fasilitas adalah:

Sebagai informasi, penghasilan kena pajak yang tidak mendapatkan fasilitas adalah penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan penghasilan kena pajak yang mendapatkan fasilitas. Pada Nomor 3 – PPh Terutang terdapat 2 bagian yang harus diisi, yaitu Nomor 3 Huruf a – PPh Terutang atas Penghasilan Kena Pajak dari Bagian Peredaran Bruto yang Mendapatkan Fasilitas dan Nomor 3 Huruf b – PPh Terutang atas Penghasilan Kena Pajak dari Bagian Peredaran Bruto yang Tidak Mendapatkan Fasilitas.

Perlu diketahui, PPh yang terutang atas penghasilan kena pajak yang tidak mendapatkan fasilitas adalah tarif PPh badan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (22%) dikalikan dengan penghasilan kena pajak yang tidak mendapatkan fasilitas. Besarnya PPh yang terutang yang wajib dicantumkan pada Angka 4 – Jumlah PPh yang terutang dan dipindahbukukan ke SPT induk adalah hasil penjumlahan Angka 3 Huruf a – PPh yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dari Bagian Peredaran Bruto yang Mendapatkan Fasilitas dan Angka 3 Huruf b – PPh yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dari Bagian Peredaran Bruto yang Tidak Mendapatkan Fasilitas.

Post Comment

Translate »