Standarisasi Formulir Membuat Pelaporan SPT Lebih Mudah Digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menstandardisasi formulir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP) agar lebih mudah digunakan dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak tidak perlu lagi bingung memilih formulir saat menyampaikan SPT karena formulir SPT kini memiliki tampilan dengan format yang seragam sehingga proses pelaporan SPT menjadi lebih sederhana, efisien, dan mudah digunakan. Dengan kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lagi membedakan pelaporan SPT berdasarkan kategori penghasilan wajib pajak. Tujuan utama standarisasi tampilan formulir SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengurangi jumlah formulir yang diwajibkan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025. Sebelumnya, DJP menyediakan tiga jenis formulir: SPT 1770, 1770S, dan 1770SS, tetapi kini hanya tersedia satu jenis. Sekarang, WP Orang Pribadi, baik karyawan maupun bukan karyawan, wajib melaporkan perhitungan dan pembayaran PPh-nya menggunakan formulir SPT Tahunan yang sama, sesuai dengan format pada Lampiran G PER-11/PJ/2025.

Post Comment

Translate »