Surat Pernyataan Fiskal (SKF) Memiliki Periode Keberlakuan
Wajib Pajak yang memerlukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk mendapatkan pelayanan publik atau kegiatan tertentu dapat mengajukan permohonan secara elektronik. Permohonan SKF kini juga dapat diajukan melalui Coretax DJP. Namun, wajib pajak perlu memperhatikan bahwa SKF memiliki masa berlaku terbatas. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-8/PJ/2025, SKF hanya berlaku selama satu bulan sejak tanggal penerbitan.
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF), wajib pajak harus memenuhi tiga persyaratan. Pertama, wajib pajak harus telah menyampaikan: (i) Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dua tahun pajak terakhir; dan (ii) SPT Masa (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiga masa pajak terakhir, sesuai ketentuan.
Kedua, wajib pajak tidak memiliki utang pajak atau memiliki utang pajak, tetapi telah mendapatkan izin untuk menunda atau mencicil seluruh utang pajak. Ketiga, wajib pajak tidak sedang menghadapi proses pidana perpajakan. Sesuai peraturan, pengajuan permohonan SKF dilakukan secara elektronik, termasuk melalui Coretax DGT melalui modul Layanan Wajib Pajak, dengan memilih menu Layanan Administrasi dan submenu Buat Permohonan Administrasi.
Pada kolom Jenis Layanan Wajib Pajak, cari dan pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, lalu pilih Sub Kategori Layanan AS.01-01 LA.01.01-Surat Keterangan Fiskal (SKF). Lihat Cara Mengajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) melalui Coretax DGT. Jika permohonan SKF memenuhi persyaratan, sistem Coretax akan menerbitkan SKF secara otomatis. Namun, jika permohonan SKF tidak memenuhi persyaratan, sistem Coretax akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan tersebut tidak dapat diproses. Selain Coretax DGT, permohonan SKF juga dapat diajukan secara elektronik melalui situs web atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP atau pusat kontak DJP. PER8/PJ/2025 juga menyediakan opsi untuk mengajukan permohonan SKF secara luring.
Permohonan SKF luring dapat diajukan jika wajib pajak tidak dapat mengajukan secara elektronik. Permohonan SKF luring dapat diajukan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Pajak (KP2KP) mana pun.
Post Comment