Syarat dan Cara Bikin Surat Keterangan Bebas Pajak Rumah Warisan
KOMPAS.com – Ahli waris bakal dikenai pajak rumah warisan apabila tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat melakukan proses balik nama sertifikat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti, mengatakan besaran pajak rumah warisan adalah 2,5 persen.
Hal itu didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Serta, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan.
Sebaliknya, ahli waris yang menyertakan SKB PPh atas pengalihan tanah dan atau bangunan saat proses balik nama, maka yang bersangkutan akan dibebaskan pajak.
Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d PER-8/PJ/2023, pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).
“Pengecualian dari kewajiban tersebut diberikan dengan penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan atau bangunan beserta perubahannya,” terang Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/4/2025).
Post Comment