Syarat dan Ketentuannya Bayar PBB-P2 Jakarta Dengan Sistem Angsuran
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menawarkan cara yang lebih mudah bagi warga yang masih memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2024 tentang Tata Cara dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Daerah, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara mencicil.
Syarat dan Ketentuan Angsuran
Fasilitas penangguhan angsuran atau pembayaran pajak hanya dapat diberikan kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan atau terdampak keadaan kahar, seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal, wabah penyakit, atau keadaan lain yang ditetapkan oleh gubernur.
Pemberian angsuran dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari wajib pajak, dengan jangka waktu maksimal 24 bulan. Namun, setiap pembayaran angsuran wajib disertai bunga sesuai ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.
Wajib pajak yang sebelumnya telah menerima perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak tidak dapat lagi mengajukan permohonan angsuran.
Cara Pengajuan
Permohonan pembayaran angsuran PBB-P2 diajukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Badan melalui pejabat yang ditunjuk. Surat ini wajib mencantumkan identitas wajib pajak, data objek pajak, dan jumlah pajak yang terutang.
Permohonan dapat diajukan secara langsung, melalui pos, jasa kurir, sistem elektronik, atau sarana lain yang ditentukan oleh Kepala Badan. Selain itu, wajib pajak wajib mencantumkan alasan permohonan dan usulan perhitungan pembayaran untuk setiap periode angsuran.
Wajib pajak wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan status dan kondisi permohonan. Bagi wajib pajak orang pribadi, dokumen yang dipersyaratkan adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi wajib pajak badan, wajib melampirkan fotokopi KTP pengurus, akta pendirian badan usaha, dan perubahannya.
Jika diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa. Jika permohonan diajukan karena kesulitan keuangan, wajib melampirkan laporan keuangan.
Untuk aplikasi karena keadaan kahar, data, informasi, atau pernyataan yang relevan harus disertakan.
Lebih lanjut, jika permohonan diajukan sebelum Surat Ketetapan Pajak diterbitkan, wajib pajak wajib melampirkan perhitungan masa pajak yang diminta. Jika Surat Ketetapan Pajak sudah ada, dokumen ini wajib dilampirkan. Lebih lanjut, untuk permohonan yang telah ditindaklanjuti dengan surat permintaan, salinan surat permintaan juga diperlukan.
Perlu dicatat bahwa wajib pajak yang telah menerima fasilitas angsuran tidak dapat lagi mengajukan perpanjangan masa pembayaran atau pelaporan pajak. Keputusan mengenai permohonan akan dibuat oleh gubernur, dan dapat berupa persetujuan penuh atau sebagian, baik mengenai jumlah maupun masa angsuran.
Sistem angsuran PBB-P2 diharapkan dapat meringankan beban keuangan wajib pajak. Dengan skema pembayaran bertahap, wajib pajak memiliki kesempatan untuk membayar kewajiban pajaknya tanpa beban yang berlebihan.
Post Comment