Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Agustus 2025

Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Kementerian Keuangan, telah menetapkan suku bunga sebagai dasar perhitungan sanksi administratif dan kompensasi bunga untuk periode 1–31 Agustus 2025. Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 4/MK/EF/2025 yang berlaku secara nasional.

Berikut ini rinciannya:

1. Tarif sebesar 0,55 persen per bulan untuk pelanggaran berdasarkan:

  • Pasal 19 ayat (1): keterlambatan pembayaran pajak setelah diterbitkan ketetapan pajak.
  • Pasal 19 ayat (2): permintaan penundaan pembayaran.
  • Pasal 19 ayat (3): pelunasan pajak dalam jumlah yang telah ditetapkan.

2. Tarif sebesar 0,96 persen per bulan untuk pelanggaran:

  • Pasal 8 ayat (2) dan (2a): pembetulan SPT sebelum dilakukan pemeriksaan.
  • Pasal 9 ayat (2a) dan (2b): keterlambatan penyetoran sendiri.
  • Pasal 14 ayat (3): ketetapan pajak secara jabatan.

3. Tarif sebesar 1,38 persen per bulan untuk:

  • Pasal 8 ayat (5): pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah dilakukan pemeriksaan.

4. Tarif sebesar 1,80 persen per bulan untuk:

  • Pasal 13 ayat (2) dan (2a): ketetapan pajak kurang bayar dan SKPKB dengan keberatan.

5. Tarif sebesar 2,21 persen per bulan untuk:

  • Pasal 13 ayat (3b): pengenaan sanksi bunga dalam putusan banding atau peninjauan kembali.

 

Sementara itu, bagi Wajib Pajak yang berhak menerima imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) UU KUP, tarif imbalan bunga untuk Agustus 2025 ditetapkan sebesar 0,55 persen per bulan.

Imbalan bunga ini berlaku dalam sejumlah kondisi, di antaranya:

  • Jika terdapat keterlambatan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) lebih dari satu bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU KUP.
  • Dalam hal pengembalian pajak dilakukan setelah putusan keberatan, banding, atau peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) dan (4).
  • Jika hasil keberatan atau upaya hukum menunjukkan bahwa jumlah pajak yang dibayar Wajib Pajak ternyata benar dan kelebihan pembayaran harus dikembalikan, sesuai Pasal 27B ayat (4).

Post Comment

Translate »