Terdapat Update Template Excel Faktur Pajak Keluaran

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui templat Excel untuk faktur pajak keluaran ke versi v.1.6. Meskipun templat Excel telah diperbarui, konverter XML-nya masih menggunakan versi v1.5. Berkas templat Excel untuk faktur pajak keluaran digunakan untuk mengimpor faktur dengan satu jumlah pajak. Sebagaimana diketahui, Coretax mengadopsi skema impor menggunakan berkas Extensible Markup Language (XML). “Berkas tersebut berformat Microsoft Excel (*.xlsx) dan dapat diisi oleh wajib pajak, serta data yang dimasukkan dapat diekspor ke format berkas XML Coretax,” jelas DJP dalam Panduan Cara Memilih XML, dikutip Rabu (24 September 2025).

Pembaruan templat Excel mencakup penambahan kode TD.00513 dan TD.00524 pada kolom informasi tambahan. Kolom informasi tambahan ini wajib diisi saat membuat faktur pajak dengan kode transaksi 07. Kode TD.00513 digunakan untuk pengalihan rumah tapak dan satuan rumah susun ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2025. Sementara itu, kode TD.00524 digunakan untuk PPN ditanggung pemerintah. Pembaruan templat Excel ini juga bertujuan untuk mengakomodasi stempel fasilitas dengan kode TD.01113. TD.01113 digunakan untuk menambahkan stempel PPN “PEMERIKSAAN DITANGGUNG PEMERINTAH” pada PMK NOMOR 13 TAHUN 2025.

Selain itu, versi terbaru templat Excel faktur pajak (v1.6) telah menambahkan beberapa satuan ukuran. Satuan baru ini meliputi: UM.0034 – Meter Kubik; UM.0035 – Sentimeter Persegi; UM.0036 – Drum; UM.0037 – Karton; UM.0038 – Kwh; dan UM.0039 – Rol. Penambahan ini mengharuskan wajib pajak untuk mengunduh versi terbaru jika memerlukan informasi ini. Wajib pajak dapat menggunakan templat Excel faktur pajak terbaru di https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/templatexml-dan-converter-excel ke-xml. Seperti diketahui, metode impor data merupakan cara paling efektif untuk membuat faktur pajak atau laporan dalam jumlah besar secara bersamaan. Sebelumnya, impor data pada aplikasi sebelumnya menggunakan berkas Comma-Separated Values ​​(CSV).

Namun, Coretax mengadopsi skema impor yang berbeda, menggunakan berkas dalam Extensible Markup Language (XML). Untuk menyederhanakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan dua berkas templat XML. Yang pertama adalah templat XML. Berkas ini dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki keterampilan pemrograman atau oleh pengguna sistem Perencanaan Sumber Daya Perusahaan (ERP). Yang kedua adalah konverter berkas yang mengonversi MS Excel ke XML. Berkas ini dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terbiasa dengan aplikasi perkantoran (seperti Microsoft Excel, Open Office, dan sejenisnya) maupun yang tidak terbiasa dengan pemrograman.

Post Comment

Translate »