Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 tidak memberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan upload atau pengunggahan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP). Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus diunggah ke Ditjen Pajak (DJP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak.
Sebagaimana diatur pula dalam Pasal 387 ayat (1) PMK 81/2024, faktur pajak wajib diunggah oleh PKP menggunakan modul dalam portal wajib pajak atau lama lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Faktur pajak diunggah untuk memperoleh persetujuan DJP. Bila faktur pajak tidak memperoleh persetujuan DJP dianggap sebagai bukan faktur pajak. Implikasinya, PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh lawan transaksi. PKP yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 387 ayat (1) PMK 81/2024 dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam hal PKP terlambat mengunggah faktur pajak, PKP dianggap terlambat membuat faktur pajak
dan dikenai sanksi denda sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Sebagai informasi, KEP-67/PJ/2025 diterbitkan oleh DJP dalam rangka hanya menghapuskan sanksi
keterlambatan pembayaran pajak dan penyampaian SPT yang timbul akibat gangguan pada coretax
administration system.

Secara umum, penghapusan sanksi keterlambatan pelaporan SPT berlaku pada masa pajak
Desember 2024 hingga Maret 2025, sedangkan penghapusan sanksi keterlambatan pembayaran
pajak berlaku hanya pada masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025.

Post Comment

Translate »