Tidak Dapat Mencetak SPT Bulanan Dan Hanya Menerima Notifikasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa bukti pemotongan pajak bulanan (Bupot SPT Bulanan/BPMP) pegawai tetap tidak perlu dicetak.
Hal ini menghilangkan fitur unduh PDF untuk BPMP. Oleh karena itu, pegawai tetap hanya akan menerima notifikasi di akun Coretax mereka dan tidak dapat mencetak BPMP, karena dirancang untuk tidak dicetak.
“Proses bisnis BPMP di Coretax DJP berbeda dengan sistem e-Bupot 21 (DJP Online) yang lama. Penerima penghasilan yang dipotong akan menerima notifikasi di akun wajib pajak mereka setelah pemotongan dilakukan oleh pemberi kerja,” jelas DJP melalui Pusat Informasi Coretax, dikutip pada Jumat (19 September 2025).
Sebagai informasi, terdapat dua jenis Bupot PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap. Pertama, Bukti Pemotongan Pajak Bulanan Pegawai Tetap, yang biasa disebut BPMP. Bukti pemotongan pajak ini digunakan sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan.
Wajib pajak wajib membuat BPMB untuk setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Final. BPMB ini mengakomodasi pemotongan PPh Pasal 21 di luar Masa Pajak Final, yang dihitung menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Sebelumnya, BPMB disebut Bupot PPh Pasal 21 Formulir 1721-A3.
Kedua, Bupot PPh Pasal 21/26 Formulir BPA1. Berbeda dengan BPMP, Bupot PPh Pasal 21 BPA1 dibuat hanya untuk Masa Pajak Final. Perlu dicatat bahwa Masa Pajak Final tidak hanya mengacu pada Masa Pajak Desember.
Masa Pajak Final mengacu pada Desember, yaitu Masa Pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau Masa Pajak di mana pensiunan berhenti menerima manfaat pensiun. Sebelumnya, Bupot Formulir BPA1 disebut Bupot PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1. Saat ini, PPh Bupot dibuat melalui modul coretax e-bupot.
Post Comment