Tiga Terobosan Penting Terbitnya PP 28/2025, Ada Isu Pajak
Pemerintah meyakini Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat memperkuat transformasi ekonomi nasional di masa mendatang. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 merupakan cerminan komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem perizinan berusaha. Dengan penguatan regulasi dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan dapat menyederhanakan proses, mempercepat pelayanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha.
- Ada 3 terobosan penting dalam PP 28/2025:
Kepastian service level agreement (SLA) dalam penerbitan izin. Nantinya, setiap tahapan penerbitan izin mulai dari pendaftaran, penilaian kebenaran dokumen, hingga penerbitan izin memiliki batas waktu yang jelas. - Penerapan fiksi positif dalam perizinan. Dengan fiksi positif, permohonan izin yang tidak direspons sesuai batas waktu dalam SLA akan otomatis diproses ke tahap berikutnya.
- Penyederhanaan proses berbasis deklarasi mandiri melalui online single submission (OSS) bagi usaha mikro dan kecil.
Post Comment