Total Penghasilan Suami Istri Tembus Rp4,8 Miliar, Tapi Harta Terpisah, Wajib PKP?

Pusat Kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan terkait kewajiban pengusaha untuk terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzetnya melebihi Rp4,8 miliar. Penjelasan ini menanggapi cuitan seorang netizen yang menanyakan tentang kewajiban PKP bagi pasangan suami istri dengan omzet masing-masing Rp3 miliar dan Rp4 miliar, tetapi NPWP-nya terpisah. “Apabila suami istri masing-masing memiliki NPWP sendiri karena usaha patungan (PH/MT), omzet mereka tidak digabung dan dihitung terpisah. Jika omzet masing-masing belum melebihi Rp4,8 miliar, mereka tidak wajib terdaftar sebagai PKP,” demikian pernyataan Kring Pajak, Minggu (28 September 2025).

Sesuai dengan PMK 68/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK 197/2013, pengusaha yang wajib terdaftar sebagai PKP adalah pengusaha yang memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar untuk satu bulan tertentu dalam tahun pajak.

Peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah total penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. Jika jumlahnya melebihi Rp4,8 miliar, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk didaftarkan sebagai PKP. Pendaftaran PKP harus diselesaikan sedini mungkin, dengan ketentuan bahwa pengusaha telah memenuhi persyaratan kumulatif berikut:

1. Menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
2. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
3. Peredaran dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar.
Perlu diketahui bahwa status PKP, selain memberikan identitas bagi PKP yang bersangkutan, juga dapat digunakan sebagai kredit pajak masukan untuk transaksi dengan mitra PKP lainnya.
Dengan dikukuhkan sebagai PKP, pelaku usaha akan memikul kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Post Comment

Translate »