UMKM Bisa Manfaatkan PPh Final Lebih Lama, Usulan Cukai Rokok

Isu pajak UMKM dan cukai rokok mendominasi perbincangan publik selama sepekan terakhir. Terkait pajak UMKM, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku skema Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM orang pribadi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% akan tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi hingga tahun 2029.

“Terkait PPh final bagi UMKM dengan omzet tahunan Rp4,8 miliar, tarif PPh final 0,5% akan berlanjut hingga tahun 2029. Jadi, tidak diperpanjang setiap tahunnya, melainkan diberikan kepastian hingga tahun 2029,” ujarnya.

Menurut Airlangga, saat ini terdapat 542.000 UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak dan memanfaatkan skema PPh final UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp2 triliun untuk melanjutkan penerapan pajak penghasilan final bagi UMKM tahun ini.

Pemerintah selanjutnya akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperpanjang masa berlaku pajak penghasilan final bagi UMKM bagi wajib pajak orang pribadi. Saat ini, masa berlaku pajak penghasilan final bagi UMKM diatur dalam PP 55/2022.

Perpanjangan skema pajak penghasilan final bagi UMKM ini bertujuan untuk meringankan beban pajak UMKM dan menyederhanakan kewajiban administrasi wajib pajak.

Terkait cukai rokok, banyak pihak yang mendesak penurunan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan masih mengkaji kebijakan tarif CHT untuk tahun depan.

Purbaya menyatakan bahwa setiap kebijakan terkait tarif CHT memerlukan analisis yang mendalam. Lebih lanjut, diperlukan kajian mengenai implementasi kebijakan CHT di lapangan.

“[Kebijakan] ini bergantung pada hasil kajian yang kami peroleh dari lapangan,” ujarnya. Purbaya masih mengkaji implementasi kebijakan CHT di lapangan. Menurutnya, kebijakan baru mengenai tarif CHT akan dibuat setelah Kementerian Keuangan menyelesaikan kajian komprehensif.

Alasannya, kebijakan CHT berkaitan erat dengan penerimaan negara. Lebih lanjut, ia juga memantau keberadaan rokok ilegal yang selama ini menekan industri rokok legal. Salah satu modusnya adalah penggunaan pita cukai palsu.

“Katanya ada yang main-main. Main-mainnya di mana? Kalau saya bereskan, pita cukai palsu bisa dihilangkan, berapa pendapatan yang akan saya terima? Dari situ, saya bisa bergerak maju,” ujarnya.

Usulan penurunan tarif CHT mencuat di tengah berita PHK di sebuah pabrik rokok besar di Jawa Timur. Pemberlakuan tarif cukai yang tinggi dianggap sebagai salah satu faktor penyebabnya.

Selain dua berita di atas, ada beberapa informasi menarik lainnya yang perlu diulas sepanjang pekan ini. Ini termasuk sinyal penguatan pembentukan Badan Pendapatan Negara (BPN), pembaruan tentang amnesti pajak, dan berita tentang perbaikan sistem pajak inti.

Post Comment

Translate »