Untuk Memotong PPh Final Jasa Pengawasan Konstruksi, Wajib Pajak Gunakan Kode Objek Pajak Ini
Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menyatakan bahwa kode objek pajak untuk Jasa Pengawasan Konstruksi di aplikasi DJP Coretax dapat dimasukkan menggunakan kode objek pajak Jasa Konsultasi Konstruksi.
Penjelasan ini menanggapi cuitan seorang netizen yang mengaku tidak menemukan kode objek pajak untuk jasa pengawasan konstruksi di DJP Coretax. Wajib pajak hanya melihat kode objek pajak untuk konstruksi terpadu, konsultan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi.
“Untuk pemotongan PPh final jasa pengawasan konstruksi, wajib pajak dapat memilih kode objek pajak Jasa Konsultasi Konstruksi sesuai dengan SBU yang dimiliki oleh penyedia jasa,” ujarnya, seperti dikutip dari situs DJP, Minggu (14 September 2025).
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) PP 9/2022, jasa konsultasi konstruksi meliputi seluruh atau sebagian kegiatan yang meliputi penilaian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan pengelolaan konstruksi bangunan gedung.
Sebagai informasi, jasa yang dikategorikan sebagai jasa konstruksi adalah jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Usaha jasa konstruksi diklasifikasikan menjadi lima kategori:
- jasa konsultasi konstruksi umum;
- jasa konsultasi konstruksi spesialis;
- pekerjaan konstruksi umum;
- pekerjaan konstruksi spesialis; dan
- pekerjaan konstruksi terpadu.
Usaha jasa konstruksi dilaksanakan melalui tiga kegiatan: jasa konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terpadu.
Untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat kualifikasi usaha kecil atau sertifikat kompetensi bagi orang pribadi, tarif PPh final yang berlaku adalah 1,75%.
Selanjutnya, untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi bagi orang pribadi, tarif PPh final ditetapkan sebesar 4%.
Sementara itu, pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain kedua penyedia jasa tersebut di atas dikenakan tarif PPh final sebesar 2,65%.
Lebih lanjut, pekerjaan konstruksi terpadu oleh penyedia jasa bersertifikasi badan usaha dikenakan pajak penghasilan final sebesar 2,65%, sementara pekerjaan konstruksi terpadu oleh penyedia jasa non-sertifikasi dikenakan pajak penghasilan final sebesar 4%.
Terakhir, jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa bersertifikasi badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk orang pribadi dikenakan pajak penghasilan final sebesar 3,5%, sementara jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa tanpa sertifikasi dikenakan pajak penghasilan final sebesar 6%.
Post Comment