Untuk menjadi lokasi yang disetujui PKP, kantor virtual juga harus disetujui PKP.
Kantor virtual baru dapat digunakan sebagai tempat pendirian Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika penyedia kantor virtual memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 51 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 7/PJ/2025. Kantor virtual dapat menjadi tempat pendirian PKP jika penyedia jasa kantor virtual tersebut juga telah dikukuhkan sebagai PKP, menyediakan ruangan fisik yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha, dan benar-benar menyediakan jasa penunjang kantor yang digunakan sebagai tempat tinggal, lokasi usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh dua pengusaha atau lebih, yang untuk penggunaan kantor tersebut dilakukan pembayaran dalam bentuk apa pun, tidak termasuk sewa gedung dan jasa kantor servis, sesuai Pasal 1 angka 48 PER-7/PJ/2025.
Selain persyaratan di atas, penyedia layanan kantor virtual juga harus menyediakan dokumen yang membuktikan adanya kontrak antara penyedia kantor virtual dan pengusaha, serta dokumen perizinan berupa Surat Izin Berusaha (NIB) atau yang setara.
Apabila persyaratan di atas terpenuhi, kantor virtual dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP oleh:
1. pengusaha badan usaha yang berdomisili di kantor virtual dan hanya memiliki satu tempat usaha di kantor virtual tersebut; atau
2. pengusaha badan usaha yang berdomisili di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).
Apabila pengusaha badan usaha tersebut berdomisili di kantor virtual dan hanya memiliki satu tempat usaha di kantor virtual tersebut, terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pengusaha badan usaha tersebut harus memiliki klasifikasi usaha utama di bidang jasa, yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di kantor virtual.
Kedua, pengusaha badan wajib memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen antara pengusaha dengan penyedia jasa kantor virtual dengan jangka waktu kontrak paling singkat satu tahun, terhitung sejak tanggal permohonan SPT PPN. Ketiga, pengusaha badan tidak boleh menggunakan kantor virtual semata-mata sebagai tempat korespondensi.
Apabila pengusaha badan berdomisili di KPPB, terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat penyampaian SPT PPN. Pertama, pengusaha badan tidak boleh memiliki tempat usaha lain di luar KPBPB selain kantor virtual.
Kedua, pengusaha badan wajib memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen antara pengusaha dengan penyedia jasa kantor virtual dengan jangka waktu kontrak paling singkat satu tahun, terhitung sejak tanggal permohonan SPT PPN. Ketiga, pengusaha badan harus terbukti secara nyata berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di KPBPB.
PER-7/PJ/2025 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 21 Mei 2025, dan dinyatakan berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan.
Post Comment