Upload Bukti Potong Harus Melalui PIC Coretax, Tidak Bisa Langsung dari Akun WP Badan
Penerbitan bukti potong melalui Coretax DJP hanya bisa dilakukan melalui skema impersonate dari
akun penanggung jawab (person in charge/PIC), tak bisa lewat akun wajib pajak badan secara
langsung.
Perlu diketahui, untuk penginputan itu hanya dapat menyimpan konsep/save draf. Terkait dengan tombol
terbitkan/upload bukti potong, silakan melakukan impersonate dengan akun PIC atau signer ke
akun coretax badan.
PIC dalam Coretax DJP merupakan wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk oleh wajib pajak badan
untuk mewakilinya dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. PIC sebagai penanggung jawab juga dapat memberikan tambahan role akses (jika dibutuhkan) kepada pegawai lainnya untuk membuat draf dan penandatanganan SPT. Seorang yang menjadi PIC perusahaan atau yang diberi role akses tambahan dari perusahaannya akan masuk ke Coretax DJP dari akun wajib pajak orang pribadinya melalui impersonate wajib pajak
badan, bukan dari akun wajib pajak badan.
Dengan PIC (impersonate) dan penambahan role akses, wajib pajak badan akan mendapat kejelasan terkait dengan siapa orang pribadinya ataupun pihak yang diberi peran untuk menandatangani ataupun melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan badan/perusahaan. Hal ini juga untuk menghindari fraud dan sesuai dengan Pasal 52 huruf b PP 71/2019 yang menyebut bahwa tanda tangan elektronik melekat pada orang pribadi atau orang perseorangan, baik dalam kedudukannya sebagai diri sendiri atau mewakili badan usaha atau instansi.
Selain bahasan mengenai coretax, ada pula beberapa topik lain yang diangkat oleh media massa pada hari ini. Di antaranya, penetapan tersangka salah satu pejabat Kementerian Keuangan, efek pemangkasan anggaran, siasat DJP untuk mengingatkan wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga kewaspadaan RI terhadap perang dagang.
Post Comment