Usulan: Pengenaan Pajak Kekayaan, Pemerintah Tak Akan Buru-Buru
Pemerintah menyatakan tidak akan terburu-buru menerapkan pajak atas kekayaan (wealth tax). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah sebetulnya sudah memiliki gagasan untuk mengenakan pajak kekayaan. Namun, wacana kebijakan tersebut masih memerlukan proses pembahasan yang panjang sebelum diimplementasikan di Indonesia. Pengenalan jenis pajak baru tidak sederhana. Ada tahapan tahapan, ada riset, public hearing, dan harus dibawa ke DPR.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kerap terlibat dalam forum-forum internasional untuk mendiskusikan pajak kekayaan. Bahkan, topik itu juga menjadi perbincangan di antara negara anggota G-20. Kendati demikian, ia berpandangan pemerintah tetap perlu mengkaji dan mempertimbangkan banyak aspek sebelum menyusun dan menerapkan kebijakan pajak kekayaan.
Untuk diketahui, pajak kekayaan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan terhadap suatu kekayaan. Pendekatan dalam menentukan objek pajak kekayaan terbagi menjadi tiga, yaitu berdasarkan nilai harta tersebut (asset base), transfer kekayaan (asset transfer) dan kenaikan nilai suatu aset (capital gains). Pada kesempatan yang sama, The Prakarsa dan Forum Pajak Berkeadilan Indonesia (FPBI) berpandangan pengenaan pajak kekayaan dapat menjadi salah satu upaya perluasan basis pajak atau melakukan ekstensifikasi pajak. Melalui pengenaan pajak kekayaan, anggota FPBI dari Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Indonesia Yenti Nurhidayat menilai pemerintah tidak perlu terus-terusan menaikkan tarif pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Perluasan umumnya tidak terfokus pada peningkatan tarif pajak, melainkan penambahan jenis pajak baru. Menurut FPBI yang bisa dilakukan bahwa pemerintah perlu menerapkan pajak kekayaan.
Post Comment