Validasi Pajak PHTB Lebih Mudah

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Karanganyar memberikan informasi mengenai validasi pajak pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) kepada beberapa anggota Persatuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada 16 Juli 2025.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Karanganyar, Agung Prasetya Utomo, menyatakan bahwa proses validasi pajak PHTB kini lebih mudah berkat Coretax DJP. Hal ini dikarenakan proses validasi kini dapat dilakukan secara daring, sehingga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak.

Selain menjelaskan proses validasi, Agung juga memberikan peringatan penting kepada seluruh notaris dan PPAT terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Beliau mengingatkan agar tetap berhati-hati dan hanya menggunakan jasa resmi.

Agung juga berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara IPPAT (Institusi Pertanahan), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Karanganyar dalam menciptakan sistem administrasi yang tertib, transparan, dan taat pajak untuk mendukung kelancaran transaksi pertanahan di Kabupaten Karanganyar.

Sebagai informasi, notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mewakili wajib pajak dalam mengajukan permohonan pengesahan bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Mengacu pada PER-8/PJ/2025, notaris dan/atau PPAT dapat mengajukan permohonan bukti pembayaran PPh PHTB yang telah divalidasi secara elektronik melalui DJP Coretax. Namun, notaris/PPAT harus terdaftar di Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) atau sistem BPN untuk mengajukan permohonan tersebut melalui Coretax.

Selain itu, notaris dan/atau PPAT juga wajib memenuhi persyaratan untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebagaimana diatur dalam PER-8/PJ/2025. Merujuk pada Pasal 4 PER-8/PJ/2025, terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memperoleh Surat Keterangan Wajib Pajak (SKF).

  1. Telah menyampaikan: (i) Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Tahunan dua tahun pajak terakhir; (ii) SPT Masa PPN tiga masa pajak terakhir, sebagaimana dipersyaratkan.
  2. Tidak memiliki utang pajak atau memiliki utang pajak tetapi telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur seluruh jumlah pajak.
  3. Tidak sedang dalam proses penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.

Post Comment

Translate »