Wajib Pajak dengan Peredaran Tertentu Memilih untuk Dikenakan Tarif PPh Umum

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 164/2023 tetapi memilih untuk dikenakan tarif umum wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kring Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak yang memilih untuk dikenakan tarif PPh umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis. Selanjutnya, pengenaan tarif umum tersebut berlaku mulai tahun pajak berikutnya.

“Misalnya, jika pemberitahuan pemilihan tarif PPh umum disampaikan pada tahun 2025, maka wajib pajak akan menggunakan tarif umum mulai tahun 2026 dan seterusnya,” demikian pernyataan Kring Pajak di media sosial, Senin (8 September 2025).

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 164/2023, wajib pajak wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada DJP melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Pemberitahuan ini dapat dilakukan: secara langsung; melalui pos, oleh perusahaan pelayaran, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman; atau secara elektronik. Penyampaian ini harus dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak.

Wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan ini akan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum perpajakan mulai tahun pajak berikutnya.

Wajib pajak yang baru terdaftar dibebaskan dari kewajiban pemberitahuan dan dapat dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum perpajakan mulai tahun pajak terdaftarnya dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat pendaftaran.

Wajib pajak yang memilih untuk dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum perpajakan dapat menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam lampiran PMK 164/2023.

Selain wajib pajak yang memilih untuk dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan, terdapat kriteria wajib pajak lain yang tidak dapat menggunakan tarif pajak penghasilan final 0,5%. Berikut ini adalah beberapa wajib pajak yang dimaksud:

  1. Wajib Pajak badan yang berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi dengan keahlian khusus yang memberikan jasa serupa dengan pekerjaan lepas.
  2. Wajib Pajak badan menerima fasilitas pajak penghasilan berdasarkan:
    – Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;
    – Peraturan Pemerintah 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, beserta perubahan atau penggantinya; atau
    – Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah 40/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, beserta perubahan atau penggantinya; dan
  3. Wajib Pajak yang berbentuk bentuk usaha tetap.

Post Comment

Translate »