Wajib Pajak Perlu Sampaikan Pemberitahuan Untuk Memilih Tarif Umum
Kantor Wilayah Pajak Jawa Timur III memberikan edukasi perpajakan kepada 50 pelaku UMKM pada 3 Juni 2025. Dalam edukasi tersebut, salah satu materi yang diberikan adalah penerapan tarif PPh final sebesar 0,5%.
Konsultan Pajak Kanwil Pajak Jawa Timur III Acob Ahmadi menyampaikan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% berlaku bagi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, sepanjang peredaran brutonya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 164/2023, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada DJP melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar.
Pemberitahuan dapat disampaikan: secara langsung; melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik. Penyampaiannya dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak.
Wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan tersebut dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak berikutnya.
Wajib pajak yang baru terdaftar dikecualikan dari kewajiban pemberitahuan, dan dapat dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak terdaftar dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftar.
Pemberitahuan bagi wajib pajak yang memilih untuk dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan dapat dilakukan sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam lampiran PMK 164/2023.
Selain wajib pajak yang memilih untuk dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan, terdapat kriteria wajib pajak lainnya yang tidak dapat menggunakan tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5%. Berikut ini adalah beberapa wajib pajak yang dimaksud:
- Wajib pajak badan yang berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang memberikan jasa yang sejenis dengan jasa yang berkaitan dengan pekerjaan lepas.
- Wajib Pajak Badan memperoleh fasilitas pajak penghasilan berdasarkan:
Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;
– Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau
– Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya; dan - Wajib Pajak bentuk usaha tetap.
Post Comment