Wajib Punya Kode Otorisasi Mulai 2026, Untuk Lapor SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan dalam unggahan di akun Instagram-nya bahwa kode otorisasi/sertifikat digital dapat dibuat setelah akun di Coretax diaktifkan. Kode otorisasi/sertifikat digital ini digunakan untuk menandatangani SPT wajib pajak.
“Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui Coretax DJP,” tulis @ditjenpajakri pada Selasa, 8 Juli 2025.
Lalu, bagaimana cara membuat kode otorisasi/sertifikat digital Coretax?
Cara Membuat Kode Otorisasi Coretax
Berikut panduan untuk membuat kode otorisasi/sertifikat digital di Coretax:
- Membuat Kode Otorisasi
- Akses situs web Coretax melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id.
- Masuk menggunakan ID Pengguna dan kata sandi Anda.
- Pilih bahasa Anda (Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris).
- Masukkan kode acak (captcha) yang muncul di layar.
- Tekan tombol “Masuk”.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “Portal Saya”.
- Tekan opsi “Minta Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Gulir ke bawah hingga Anda menemukan kolom “Detail Sertifikat”.
- Pada opsi “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP”.
- Masukkan ID Penandatangan Anda atau buat frasa sandi sebagai kode otorisasi.
- Baca semua syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu centang kotak di samping pernyataan.
- Tekan tombol “Kirim”.
- Jika permintaan kode otorisasi Coretax berhasil diajukan, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
- Wajib pajak dapat mengunduh tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital menggunakan tombol yang tersedia.
- Validasi Kode Otorisasi
- Validasi penerbitan kode otorisasi dengan memilih menu “Portal Saya” di akun Coretax Anda.
- Pilih submenu “Profil Saya”.
- Ketuk opsi “Nomor Identifikasi Eksternal” di sisi kiri halaman.
- Kemudian, pilih bagian “Sertifikat Digital”.
- Pastikan status kepemilikan valid. Jika status tidak valid, gulir ke kanan tabel dan pilih tombol “Periksa Status”.
- Setelah notifikasi berhasil muncul, tombol “Aktifkan” akan aktif.
- Tekan tombol “Aktifkan”.
- Notifikasi “Berhasil” akan muncul.
- Selanjutnya, kembali ke menu “Portal Saya” dan pilih “Dokumen Saya” untuk mengambil kode otorisasi Coretax yang telah diterbitkan.
Post Comment