Wanita Menikah Menjadi Kepala Rumah Tangga: Bagaimana dengan NPWP dan Data Unit Keluarga (DUK)?
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7/PJ/2025 memuat ketentuan khusus mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Data Unit Keluarga (DUK) bagi perempuan menikah yang berstatus kepala keluarga berdasarkan peraturan kependudukan. Apabila perempuan menikah berstatus kepala keluarga berdasarkan peraturan kependudukan, ia wajib mendaftar untuk memperoleh NPWP. Kewajiban ini berlaku apabila perempuan menikah tersebut, sebagai kepala keluarga, memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. “Ketentuan berikut berlaku bagi perempuan menikah berstatus kepala keluarga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kependudukan: wajib mendaftar untuk memperoleh NPWP apabila memenuhi persyaratan subjektif dan objektif,” bunyi Pasal 4 ayat (4) huruf a PER-7/PJ/2025, dikutip Minggu (13 Juli 2025).
Tidak hanya itu, penghasilan perempuan kepala keluarga yang telah menikah juga dilarang digabungkan dengan penghasilan suaminya. Bagi perempuan kepala keluarga yang telah menikah, data satuan keluarganya meliputi wajib pajak yang bersangkutan dan anak di bawah umur, termasuk anak tiri/angkat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) Wajib Pajak atau KK lainnya. Data satuan keluarga bagi perempuan kepala keluarga yang telah menikah juga dapat meliputi anggota keluarga saudara kandung/pasangan dalam garis keturunan langsung yang menjadi tanggungan penuh yang tercantum dalam KK Wajib Pajak atau KK lainnya.
Lalu, apa yang menjadikan perempuan yang sudah menikah sebagai kepala keluarga, berdasarkan peraturan kependudukan? Perempuan yang sudah menikah dapat menjadi kepala keluarga jika ia merupakan istri kedua, sementara suaminya sudah menjadi kepala keluarga melalui istri pertamanya. Perempuan yang sudah menikah juga dapat menjadi kepala keluarga jika suaminya tidak ada dan tidak dapat ditemukan, sehingga menghalanginya untuk menandatangani kartu keluarga. Dalam hal ini, perempuan yang sudah menikah dapat menandatangani kartu keluarga dan menjadi kepala keluarga. Sebagai informasi, secara umum, perempuan yang sudah menikah tidak dikenakan pajak terpisah dari suaminya. Hak dan kewajiban perpajakan perempuan yang sudah menikah digabungkan dengan hak dan kewajiban perpajakan suaminya sebagai kepala keluarga.
Post Comment