WP Harus Beri Tahu DJP, Jika Tidak Manfaatkan Izin Pembukuan Dalam Bahasa Inggris

Setelah ditelusuri lebih lanjut, pemberitahuan melalui Coretax DJP dapat disampaikan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permintaan Layanan Administrasi. Selanjutnya, Wajib Pajak dapat memilih jenis layanan AS.14: Izin Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Dolar AS.

Selanjutnya, Wajib Pajak dapat memilih sub-kategori layanan AS.14-04 LA.14-04: Pemberitahuan Tidak Termanfaatkannya Izin Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan dalam Bahasa Inggris dan Rupiah atau Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Dolar AS.

Sesuai dengan Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang Perpajakan, Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah setelah memperoleh izin dari Menteri Keuangan.

Peraturan Per … Pertama, wajib pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Rupiah Indonesia.

Kedua, wajib pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Dolar Amerika Serikat (AS). Simak daftar wajib pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Dolar AS.

Untuk mendapatkan izin ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Jika permohonan yang diajukan memenuhi persyaratan, wajib pajak akan menerima nomor pemberitahuan administratif atau keputusan yang mengizinkan pembukuan.

Post Comment

Translate »