Yang Dikecualikan dari Pemungutan Pajak oleh E-Commerce

Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen. Namun, tidak semua transaksi dikenakan pajak; penjualan pulsa, emas, dan jasa ekspedisi tertentu dikecualikan dari ketentuan ini.

Pasal 10 peraturan tersebut menjelaskan bahwa penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan pajak oleh e-commerce, dengan syarat telah menyampaikan pernyataan tertulis sesuai dengan Pasal 6 PMK ini.

Lebih spesifik lagi, PMK 37/2025 juga menyatakan bahwa mitra pengemudi ekspedisi, penjual pulsa dan kartu perdana, serta pelaku usaha emas dan perhiasan juga termasuk dalam daftar pengecualian. Artinya, perusahaan e-commerce tidak diwajibkan memungut pajak atas transaksi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok ini, sepanjang persyaratan formalnya terpenuhi.

Yang dikecualikan antara lain transaksi emas perhiasan, emas batangan, dan perhiasan non-emas yang dilakukan oleh produsen dan pedagang emas, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan melalui platform digital.

Namun, penghasilan dari transaksi yang dikecualikan tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dipenuhi sesuai dengan mekanisme perpajakan yang berlaku. “Penghasilan yang tidak dipungut tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan wajib dipotong, disetorkan, dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK tersebut.

Artinya, meskipun pajak tidak dipungut secara langsung oleh e-commerce, wajib pajak tetap wajib menyetor dan melaporkannya secara mandiri, atau melalui mekanisme pemotongan oleh pemotong pajak lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

PMK 37/2025 disusun sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi administrasi perpajakan di era digital. Penunjukan penyedia layanan e-commerce sebagai pemungut pajak bertujuan untuk menyederhanakan proses pemungutan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha daring.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan pelaku usaha, melainkan untuk memperjelas mekanisme pemungutan pajak dan memastikan asas keadilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di sektor e-commerce.

Post Comment

Translate »