Ingat! PT Perorangan Tak Dapat Fasilitas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak

PT perorangan yang memanfaatkan skema PPh final UMKM tidak berhak mendapatkan fasilitas omzet tidak kena pajak Rp500 juta. Meski PT perorangan didirikan hanya oleh 1 orang, PT peorangan tetap dikategorikan sebagai wajib pajak badan dan bukan merupakan wajib pajak orang pribadi Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE-20/PJ/2022.

Satu-satunya perlakuan pajak khusus bagi wajib pajak badan berbentuk PT perorangan adalah jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM yang lebih panjang dibandingkan dengan wajib pajak badan berbentuk PT. PT perorangan diperbolehkan untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak, sedangkan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM oleh PT dibatasi hanya selama 3 tahun pajak, bunyi Pasal 59 ayat (1) huruf b PP 55/2022. Ketika jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM sudah habis, PT perorangan dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh sepanjang omzet tahunan wajib pajak badan tersebut belum melebihi Rp50 miliar. Dengan memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh, wajib pajak badan, termasuk PT perorangan, dikenai pajak hanya sebesar 11% atas penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 miliar. Sebagai informasi, perseroan perorangan merupakan badan hukum yang didirikan oleh 1 orang perseorangan dan memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

Post Comment

Translate »