PP 20/2026 Perketat Pemanfaatan PPh Final UMKM 0,5 Persen
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dinilai akan membuat pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM dengan tarif 0,5 persen menjadi lebih tepat sasaran. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut insentif ini pada dasarnya dirancang untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan usaha, sehingga hanya boleh dinikmati oleh pelaku usaha yang memenuhi kriterianya.
Maman menyayangkan adanya pelaku usaha yang sebenarnya sudah besar, namun enggan beralih ke rezim pajak umum demi tetap memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM. Menurutnya, hal itu tidak adil bagi pelaku usaha yang benar-benar masih berada dalam skala kecil.
Pemerintah Temukan Praktik Pecah Usaha
Dalam praktiknya, pemerintah sempat menemukan pemecahan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha yang sebenarnya sudah memiliki skala besar. Langkah memecah bisnis ke dalam beberapa perseroan terbatas (PT) dilakukan agar omzet masing-masing PT berada di bawah Rp4,8 miliar sehingga tetap memenuhi syarat untuk memanfaatkan PPh final UMKM.
Maman menegaskan skema ini ditujukan untuk memperkuat UMKM yang sedang berkembang, bukan untuk dimanfaatkan oleh perusahaan yang sudah memiliki skala usaha besar.
Sejumlah Badan Usaha Tak Lagi Dapat Fasilitas
Melalui aturan baru dalam PP 20/2026, pemerintah memangkas bentuk wajib pajak badan yang boleh memanfaatkan PPh final UMKM dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PP 55/2022.
Wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT (selain perseroan perorangan), serta BUMDes maupun BUMDesma tidak lagi dapat memanfaatkan skema tersebut sesuai ketentuan baru.
Meski demikian, ketentuan peralihan dalam PP 20/2026 masih memungkinkan CV, firma, PT, dan BUMDes/BUMDesma untuk memanfaatkan skema sesuai PP 55/2022 sepanjang jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.
Aturan Baru bagi WP Orang Pribadi dan Koperasi
Di sisi lain, PP 20/2026 mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berupa perseroan perorangan dapat menggunakan skema PPh final UMKM tanpa batasan waktu.
Sementara itu, koperasi masih dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan batas waktu paling lama empat tahun pajak. Maman menyebut pengaturan ini mengedepankan prinsip keadilan dan asas proporsionalitas.
Selain itu, regulasi ini juga memuat klausul untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha (firm splitting). Wajib pajak orang pribadi serta perseroan perorangan yang didirikannya tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM apabila omzet akumulatifnya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Post Comment