Faktur Pajak Gabungan Memberikan Kemudahan Dan Efisiensi Bagi PKP
Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Penerapan Sistem Administrasi Inti. Salah satu aspek penting yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai Faktur Pajak Gabungan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi administratif bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), khususnya dalam transaksi yang berulang dengan pembeli atau penerima jasa yang sama.
Apa Itu Faktur Pajak Gabungan?
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PER-11/PJ/2025, Faktur Pajak Gabungan adalah satu Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
Syarat dan Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Gabungan:
- Dibuat Paling Lambat pada Akhir Bulan Penyerahan: Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Dalam hal terjadi pembayaran sebagian atau seluruhnya sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP diterima pada bulan penyerahan, Faktur Pajak Gabungan tetap harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
- Faktur Pajak dengan Kode Transaksi yang Berbeda: Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dilakukan dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) kode transaksi, Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Gabungan untuk penyerahan kode transaksi yang sama untuk setiap kode transaksi yang dimaksud.
- Tidak Berlaku untuk Fasilitas PPN dan/atau PPnBM Tidak Dipungut: Faktur Pajak Gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari daerah atau tempat tertentu.
Manfaat Pengaturan Faktur Pajak Gabungan:
Dengan adanya Pengaturan Faktur Pajak Gabungan ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi Wajib Pajak, yaitu dengan mengurangi jumlah Faktur Pajak yang harus dibuat oleh PKP, terutama bagi PKP yang memiliki banyak transaksi berulang dengan satu pelanggan.
Dengan peraturan ini, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih bersahabat dan efisien, yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Post Comment