Pemanfaatan Nilai Buku dalam Pengalihan Harta Kini Diajukan melalui Coretax
Pengajuan permohonan pemanfaatan nilai buku untuk pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan suatu badan usaha kini diajukan melalui coretax. Hal ini telah diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER8/PJ/2025.
Jika ditelusuri, permohonan tersebut dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Aplikasi Layanan Administrasi. Aplikasi tersebut memiliki kode kategori sublayanan AS.13-01.
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [permohonan pemanfaatan nilai buku] diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak [coretax],” demikian bunyi Pasal 44 ayat (3) PER8/PJ/2025, dikutip pada Senin (23/6/2025).
Sesuai ketentuan, wajib pajak harus menggunakan nilai pasar untuk pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak diperbolehkan menggunakan nilai buku.
Untuk dapat menggunakan nilai buku, wajib pajak harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dan memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. PER-8/PJ/2025 juga telah mengatur kriteria dan ketentuan agar wajib pajak dapat menggunakan nilai buku.
Misalnya, terdapat 6 kriteria wajib pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku. Pertama, wajib pajak yang belum go public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana saham.
Kedua, wajib pajak yang telah go public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana saham. Ketiga, wajib pajak badan yang memisahkan unit usaha syariah dalam rangka melaksanakan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Keempat, wajib pajak badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran tersebut menerima tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500 miliar. Kelima, Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang memperoleh tambahan penyertaan modal sepanjang pemekaran usaha dilakukan dalam rangka pembentukan perusahaan induk badan usaha milik negara, dengan cara:
- mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut tanpa melikuidasi badan usaha lama;
- mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva, yang dilakukan tanpa membentuk badan usaha baru dan tanpa melikuidasi badan usaha lama, dan merupakan pemecahan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN; atau
- mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva 2 atau lebih Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang usahanya dipisahkan dan menggabungkan usaha yang dipisahkan tersebut menjadi 1 badan usaha tanpa melikuidasi badan usaha lama yang dilakukan dalam serangkaian tindakan; atau
Keenam, Wajib Pajak badan yang melakukan pemecahan usaha dalam rangka restrukturisasi badan usaha milik negara dengan cara:
- mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva, yang dilakukan tanpa membentuk badan usaha baru dan tanpa melikuidasi badan usaha lama, dan merupakan pemecahan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN; atau
- mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva 2 atau lebih Wajib Pajak badan yang usahanya dipisahkan dan menggabungkan usaha yang dipisahkan tersebut menjadi 1 badan usaha tanpa melikuidasi badan usaha lama yang dilakukan dalam serangkaian tindakan.
Selain memenuhi ketentuan yang ditetapkan, ada 3 syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk dapat mengajukan permohonan penggunaan nilai buku. Pertama, melampirkan surat pernyataan yang memuat alasan dan tujuan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Wajib Pajak juga harus melengkapi surat pernyataan tersebut dengan dokumen pendukung. Kedua, melampirkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan uji tujuan usaha sesuai ketentuan.
Ketiga, telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Merujuk pada Pasal
4 PER-8/PJ/2025, terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi agar wajib pajak dapat memperoleh SKF:
- telah menyampaikan: (i) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 tahun pajak terakhir; (ii) Surat Pemberitahuan Masa PPN 3 masa pajak terakhir yang menjadi kewajibannya;
- tidak memiliki utang pajak atau memiliki utang pajak tetapi atas seluruh utang pajak tersebut telah memperoleh izin untuk menunda atau mengangsur pajak; dan
- tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
Post Comment