Cara Ajukan Perubahan KPP Lewat Coretax Karena Perubahaan Alamat Kantor
Perusahaan yang melakukan perubahan alamat kantor harus mengajukan perubahan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar sesuai wilayah baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan agar perusahaan dapat mengajukan perubahan melalui Coretax. Lalu, bagaimana cara mengajukannya? Simak penjelasan DJP melalui akun resminya X (@kring_pajak).
“Bagaimana prosedur untuk pindah alamat NPWP [Nomor Pokok Wajib Pajak] perusahaan? Misalnya, alamat sekarang ada di Jakarta Barat, namun akan pindah ke Jakarta Utara @kring_pajak. Saya sudah sempat telepon [Kring Pajak 1500200], namun saat tax agent bicara tiba-tiba terputus,” tanya salah satu warganet X
Cara Ajukan Perubahan KPP melalui Coretax
Melalui akun resminya X, DJP memberikan penjelasan terkait tata cara pemindahan KPP melalui Coretax bagi Wajib Pajak yang melakukan pemindahan alamat kantor ke wilayah kerja KPP lain.
“Hai, Kak. Apabila terdapat perubahan alamat yang berbeda wilayah kerja KPP, Wajib Pajak dapat mengajukan pemindahan Wajib Pajak melalui Coretax,” jelas DJP.
Secara rinci, berikut cara pengajuannya:
- Masuk sistem Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
- Pilih menu “Portal Saya”;
- Klik “Perubahan Data” ;
- Pilih “Perubahan Alamat Utama”; dan
- Klik “Perubahan alamat untuk Badan”. Pastikan menggunakan akun Person In Charge (PIC), kemudian impersonate Wajib Pajak badan.
Dalam hal perusahaan tidak melaksanakan melalui Coretax, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan mutasi secara langsung; atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP)/tempat lain yang ditentukan oleh direktur jenderal (dirjen) pajak.
DJP juga menegaskan bahwa pemindahan alamat perusahaan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat dilakukan tanpa harus mencabut status PKP-nya.
Selain itu, pemindahan alamat perusahaan terdaftar hanya dapat dilakukan bagi Wajib Pajak dengan NPWP pusat. Bagi perusahaan dengan NPWP cabang, perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penghapusan NPWP pada KPP lama, kemudian mengajukan kembali pendaftaran NPWP cabang pada KPP baru.
Post Comment