KLU untuk UMKM yang Menggunakan PPh Final 0,5% Tidak Ada Aturan Khusus

Tidak ada ketentuan yang mengatur klasifikasi bidang usaha (KLU) yang dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5% untuk UMKM.

Pada prinsipnya, UMKM yang memenuhi persyaratan Pasal 56 Peraturan Pemerintah 55/2022 dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5%. “Batasan” pemanfaatan tarif PPh final 0,5% ini disebabkan oleh masa pemanfaatan, yang dihitung sejak tanggal wajib pajak terdaftar, bukan sejak tanggal perubahan KLU.

“Tidak ada aturan khusus untuk KLU bagi UMKM. Selama memenuhi persyaratan Pasal 56 Peraturan Pemerintah 55/2022, UMKM dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5%,” tulis pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi pertanyaan warganet pada Selasa (22 Juli 2025).

Sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Pemerintah 55/2024, penghitungan masa pajak penghasilan final bagi UMKM bagi orang pribadi dan badan yang terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah 23/2018 dihitung sejak tahun 2018 sampai dengan berakhirnya masa pajak yang ditetapkan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah 23/2018.

Masa pajak yang dimaksud adalah 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma; dan 3 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah 23/2018 juga mengatur bahwa jangka waktu dihitung sejak tahun wajib pajak terdaftar bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah 23/2018 atau tahun pajak berlakunya Peraturan Pemerintah 23/2018 bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah 23/2018.

Sebagaimana diketahui, tarif PPh final sebesar 0,5% dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri dengan peredaran usaha bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Perpanjangan Masa Berlaku Pajak Penghasilan Final bagi UMKM
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku pajak penghasilan final sebesar 0,5% bagi wajib pajak UMKM orang pribadi yang telah menggunakan tarif ini selama tujuh tahun, yang berakhir pada tahun 2024. Kebijakan ini merupakan salah satu program kebijakan ekonomi pemerintah untuk tahun 2025.

Namun, hingga saat ini, belum ada peraturan teknis yang secara resmi mengatur perubahan atau perpanjangan masa pengenaan pajak penghasilan final sebesar 0,5%. Jangka waktunya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah 55/2022.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memperpanjang masa berlaku pajak penghasilan final sebesar 0,5% bagi UMKM orang pribadi meskipun Peraturan Pemerintah 55/2022 belum direvisi.

Sri Mulyani menyatakan bahwa perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan final bagi UMKM orang pribadi merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang diluncurkan pada Desember 2024. Menurutnya, pemerintah bahkan telah menghitung perkiraan pagu untuk kebijakan ini.

“Perpanjangan masa pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari omzet bagi UMKM diperkirakan mencapai Rp2 triliun dari kebijakan ini,” ujarnya dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, seperti dikutip Rabu (2 Juli 2025).

Post Comment

Translate »