Pajak Masukan Dengan Kode 08 Tidak Dapat Dikreditkan
Kring Pajak mengingatkan pembeli bahwa faktur pajak masukan dengan kode 08 yang digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibebaskan dari PPN tidak dapat dikreditkan.
Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa jika wajib pajak menerima faktur pajak dengan kode 08 karena dibebaskan dari PPN, faktur pajak masukan tersebut tetap harus dilaporkan dalam SPT.
“Silakan pilih faktur pajak masukan dan klik tidak dikreditkan [pada aplikasi coretax] untuk memasukkannya ke dalam SPT. Setelah itu, periksa lampiran B3 di SPT Masa PPN,” demikian pernyataan Kring Pajak di media sosial.
Perlu diketahui, kode 08 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dibebaskan dari PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan ketentuan khusus yang berlaku.
- ketentuan yang mengatur pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu dan/atau pemanfaatan jasa tertentu dari luar daerah pabean.
- ketentuan yang mengatur perlakuan PPN atas pemberian jasa kebandarudaraan tertentu kepada badan usaha angkutan udara niaga untuk pengoperasian pesawat udara yang melayani penerbangan internasional.
- ketentuan yang mengatur perlakuan PPN atas pemberian jasa kepelabuhanan tertentu kepada badan usaha pelayaran yang melakukan kegiatan angkutan laut internasional.
- ketentuan yang mengatur tata cara pemberian pembebasan PPN, atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kepada perwakilan negara asing dan badan internasional beserta pejabatnya.
Post Comment