DJP Tetapkan Mekanisme Pergantian Tim dalam Sidang Sengketa Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan prosedur yang harus dilakukan apabila terjadi pergantian anggota atau tim yang menangani perkara banding dan gugatan di Pengadilan Pajak. Prosedur tersebut mencakup penugasan tim pengganti hingga pengalihan informasi mengenai perkara yang sebelumnya telah ditangani.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-6/PJ/2026. Melalui aturan tersebut, DJP mengatur agar pergantian tim tidak menghambat proses penanganan sengketa yang masih berjalan.
Ada Surat Tugas untuk Tim Pengganti
Dalam hal terjadi pergantian tim atau perubahan susunan anggota, tim yang melanjutkan penanganan perkara harus membuat surat tugas tim sidang pengganti. Format surat tugas tersebut telah disediakan dalam lampiran SE-6/PJ/2026. Surat tugas ini menjadi dasar bagi tim yang baru untuk melanjutkan penanganan perkara setelah terjadi perubahan susunan tim.
Resume Persidangan Diserahkan kepada Tim Baru
Pergantian tim juga diikuti dengan proses penyerahan informasi mengenai perkara. Anggota atau tim yang sebelumnya menangani sengketa wajib memberikan resume persidangan kepada anggota atau tim pengganti.
Resume tersebut mencakup perkembangan perkara hingga persidangan terakhir. Dengan adanya penyerahan ini, tim baru dapat mengetahui proses yang telah dilakukan sebelumnya dan melanjutkan penanganan perkara berdasarkan perkembangan terakhir.
Jika masih diperlukan, tim pengganti juga dapat membahas perkara tersebut dengan anggota atau tim yang sebelumnya menangani sengketa.
Tim Lama Dapat Mendampingi Persidangan
SE-6/PJ/2026 juga memungkinkan tim pengganti meminta pendampingan dari tim sebelumnya. Pendampingan dapat dilakukan ketika menghadiri sidang banding atau gugatan maupun saat melaksanakan uji bukti.
Ketentuan ini membantu memastikan informasi dan pemahaman yang telah diperoleh tim sebelumnya tetap dapat digunakan oleh tim yang melanjutkan penanganan perkara.
Sebelumnya Diatur dalam SE-65/PJ/2012
Mekanisme pergantian tim sidang bukan merupakan ketentuan yang sepenuhnya baru. Sebelumnya, SE-65/PJ/2012 juga telah mengatur teknis peralihan tugas antara tim sidang lama dan tim sidang baru.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tim atau anggota tim lama menyerahkan arsip perkara kepada tim yang baru. Tim pengganti kemudian dapat meminta keterangan mengenai sengketa kepada tim atau anggota tim sebelumnya.
Selain itu, tim baru dapat meminta pendampingan untuk menghadiri sidang banding atau gugatan serta melakukan uji bukti.
Dengan adanya SE-6/PJ/2026, DJP kembali memberikan pedoman mengenai proses pergantian tim sidang, mulai dari penugasan tim pengganti hingga penyerahan informasi dan pendampingan dalam proses persidangan.
Post Comment