Nota Retur Pajak Masukan Tetap Bisa Dibuat Oleh Pembeli Non PKP

Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menyatakan bahwa pembeli dapat membuat SPT pajak masukan selama memiliki akun Coretax DJP. Hal ini juga berlaku bagi orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Untuk membuat SPT pajak masukan, Kring Pajak melanjutkan, pembeli harus memastikan status SPT pajak masukan telah dikreditkan/tidak dikreditkan. Jika statusnya masih Disetujui, klik faktur yang akan dibuat SPT-nya dan pilih Kredit/Tidak Dikreditkan.

“Jika statusnya Dikreditkan atau Tidak Dikreditkan, SPT dapat dibuat untuk faktur tersebut,” tulis Kring Pajak di media sosialnya, Minggu (5 Oktober 2025).

Jika masalah masih berlanjut, Kring Pajak menyarankan wajib pajak untuk mencoba menggunakan peramban lain atau jendela pribadi dan mencoba lagi secara berkala.

Wajib pajak juga dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk membuat tiket masalah Melati melalui helpdesk KPP atau melalui layanan Kring Pajak (telepon 1500200 atau live chat) dengan memberikan informasi lebih rinci mengenai permasalahan mereka.

Sebagai informasi, Kring Pajak juga menjelaskan prosedur untuk memasukkan nota SPT secara manual. Pertama, buka menu e-Faktur > Pajak Masukan.

Kedua, cari nomor Faktur Pajak Masukan dan pastikan sudah dikredit/dihapus kreditnya dan tombol SPT berwarna biru muncul. Ketiga, klik tombol SPT (panah bolak-balik). Keempat, sistem akan mengarahkan Anda ke bagian SPT Pajak Masukan. Kelima, silakan masukkan SPT yang ingin Anda buat.

Sebagai alternatif, SPT dapat dibuat langsung melalui menu SPT Pajak Masukan, sebagai berikut:

  1. Wajib pajak memasukkan nomor faktur dan klik cari;
  2. Sistem akan mencari Faktur Pajak yang akan dikembalikan; dan
  3. Wajib pajak memasukkan data SPT yang diperlukan, termasuk tanggal SPT, yaitu tanggal SPT dibuat.

Post Comment

Translate »