Ingat! Bupot Tak Lagi Bisa Diunduh pada Menu Dokumen Saya di Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memindahkan akses pengunduhan bukti potong (bupot) PPh di Coretax dari menu “Dokumen Saya” ke menu baru bernama “Bukti Potong Saya” pada modul e-Bupot. Kebijakan ini mulai berlaku penuh sejak Mei 2026 sehingga wajib pajak tidak lagi dapat mengunduh bupot melalui menu lama.

DJP menjelaskan bahwa wajib pajak kini harus masuk ke modul e-Bupot di Coretax, lalu memilih menu “Bukti Potong Saya” untuk melihat dan mengunduh dokumen bukti potong. Akses menu tersebut diperuntukkan bagi PIC atau signer e-Bupot PPh yang memiliki hak akses pada sistem Coretax.

Perubahan ini dilakukan agar pencarian dokumen bukti potong menjadi lebih efisien dan terfokus. Jika sebelumnya menu “Dokumen Saya” berisi berbagai jenis dokumen perpajakan, kini menu “Bukti Potong Saya” hanya menampilkan dokumen bukti pemotongan/pemungutan pajak. Melalui fitur ini, wajib pajak dapat melakukan filter berdasarkan jenis bukti potong, masa pajak, tahun pajak, nomor pemotongan, hingga NPWP pihak pemotong.

Fitur “Bukti Potong Saya” sudah mulai tersedia sejak sekitar Februari 2026. Namun, DJP masih memberikan masa transisi hingga April 2026, di mana wajib pajak masih dapat mengakses bupot melalui menu “Dokumen Saya”. Setelah masa transisi berakhir, seluruh akses unduh bupot dipusatkan sepenuhnya pada menu baru tersebut mulai Mei 2026.

Kring Pajak juga menjelaskan bahwa apabila bukti potong belum muncul di menu “Bukti Potong Saya”, wajib pajak disarankan menekan tombol refresh pada tabel data. Jika tetap tidak ditemukan, kemungkinan penyebabnya adalah bukti potong belum diterbitkan oleh pemotong pajak melalui Coretax atau terdapat ketidaksesuaian NPWP 16 digit yang digunakan. Karena itu, DJP mengimbau wajib pajak memastikan pihak pemberi penghasilan telah menerbitkan bukti potong dengan data NPWP yang benar.

Post Comment

Translate »