Purbaya ke DJP: Lakukan Pemeriksaan dan Penagihan Pajak secara Terarah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan terarah, khususnya dalam kegiatan pemeriksaan serta penagihan pajak. Purbaya menekankan bahwa pegawai DJP harus fokus pada fungsi utama perpajakan, yaitu melayani, mengawasi, memeriksa, menagih, dan menjaga kepatuhan wajib pajak guna memastikan penerimaan negara tetap optimal.
Purbaya meminta DJP melakukan pemeriksaan dan penagihan pajak secara tepat sasaran, bukan sekadar agresif mengejar penerimaan. Ia juga menekankan pentingnya pelayanan perpajakan yang cepat, mudah, dan tidak berbelit agar kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak meningkat. Menurutnya, kombinasi antara pelayanan yang baik dan penegakan hukum yang profesional dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Purbaya meminta DJP memastikan seluruh data perpajakan akurat, lengkap, dan valid. Dengan kualitas data yang baik, pengawasan dan pemeriksaan pajak dinilai akan lebih efektif dan dapat meminimalkan pelanggaran perpajakan. Pernyataan ini sejalan dengan berbagai penguatan sistem pengawasan pajak yang dilakukan pemerintah sepanjang 2026, termasuk penerapan PMK 111/2025 mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak dan pemanfaatan sistem Coretax.
Purbaya juga mengaitkan pentingnya pengawasan pajak dengan kondisi fiskal negara. Ia menegaskan bahwa penerimaan negara sangat bergantung pada sektor pajak sehingga optimalisasi kepatuhan menjadi kunci menjaga kesehatan fiskal nasional. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan pajak tahun anggaran 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Hingga kuartal I/2026, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp394,8 triliun atau tumbuh 20,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Purbaya menyebut penerimaan pajak sempat tumbuh sekitar 30% pada dua bulan pertama 2026 sebelum melandai ke kisaran 20%. Meski demikian, ia optimistis tren pertumbuhan penerimaan masih dapat dipertahankan di bawah kepemimpinan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Sebelumnya, Bimo juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak periode 1 Januari–29 April 2026 masih tumbuh sekitar 18%.
Arah kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah lebih memilih memperkuat pengawasan, penagihan, dan penutupan kebocoran pajak dibanding mengandalkan program tax amnesty baru atau kenaikan tarif pajak. Purbaya sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menggelar tax amnesty lagi kecuali ada instruksi langsung dari Presiden, dan lebih fokus mengoptimalkan kepatuhan serta penagihan pajak yang sudah memiliki dasar hukum kuat.
Post Comment