Ada Pajak Parkir, Apakah Parkiran Karyawan Juga Kena?

Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir atau yang sebelumnya dikenal sebagai pajak parkir merupakan salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketentuan mengenai PBJT jasa parkir diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, PBJT jasa parkir didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan layanan parkir.

“Jasa parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor,” bunyi Pasal 1 angka 35 Perda DKI Jakarta 1/2024, dikutip pada Minggu (17/5/2026).

Dengan demikian, PBJT jasa parkir dikenakan atas penyediaan tempat parkir di luar badan jalan yang dipungut bayaran, baik sebagai usaha utama maupun usaha penunjang. Pajak ini berlaku apabila terdapat penyelenggaraan parkir yang bersifat komersial.

Namun, terdapat pengecualian dalam ketentuan tersebut, khususnya untuk parkir di lingkungan perkantoran yang hanya digunakan bagi karyawan. Merujuk Pasal 48 ayat (3) Perda DKI Jakarta 1/2024, jasa parkir yang disediakan oleh perkantoran dan hanya digunakan untuk karyawan sendiri tidak dikenakan PBJT jasa parkir.

Artinya, fasilitas parkir khusus karyawan yang disediakan kantor tidak termasuk objek pajak selama tidak dipungut biaya dan tidak bersifat komersial. Dalam hal ini, area parkir dipandang sebagai fasilitas internal perusahaan, bukan sebagai jasa parkir umum.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa parkir karyawan yang tidak dipungut bayaran tidak memenuhi unsur objek pajak parkir.

“Karena tidak ada pungutan parkir dan tidak ada transaksi jasa parkir, maka tidak memenuhi unsur objek pajak parkir,” tulis Bapenda DKI Jakarta dalam laman resminya.

Meski demikian, terdapat kondisi tertentu yang membuat parkir di lingkungan perkantoran tetap dapat dikenakan PBJT jasa parkir. Menurut Bapenda DKI Jakarta, terdapat tiga kondisi utama yang menyebabkan fasilitas parkir menjadi objek pajak.

Pertama, area parkir dibuka untuk umum, tidak hanya untuk karyawan. Kedua, terdapat pungutan tarif parkir baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketiga, pengelolaan parkir dilakukan sebagai kegiatan usaha komersial.

Jika ketiga kondisi tersebut terpenuhi, maka fasilitas parkir tersebut tidak lagi dianggap sebagai sarana internal, melainkan sudah menjadi objek PBJT atas jasa parkir.

Bapenda DKI Jakarta juga mengimbau agar perusahaan memahami ketentuan ini dengan baik untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku.

Post Comment

Translate »