Mulai 11 Juni, Maroko Wajibkan Pelaporan PPN PMSE via Platform Baru

Otoritas pajak Maroko meluncurkan platform elektronik khusus untuk pendaftaran, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Platform tersebut akan mulai digunakan pada 11 Juni 2026.

Platform ini ditujukan bagi perusahaan non-residen yang tidak memiliki kantor tetap di Maroko namun menyediakan layanan digital atau elektronik kepada pelanggan di negara tersebut. Melalui sistem baru ini, perusahaan diwajibkan melakukan seluruh kewajiban administrasi PPN PMSE secara elektronik.

“Mulai 11 Juni 2026, perusahaan akan diwajibkan untuk mendaftar sebagai pemungut, menyerahkan laporan PPN PMSE kuartalan atas pendapatan yang dihasilkan di Maroko, dan menyetorkan PPN secara elektronik,” bunyi pengumuman otoritas pajak, dikutip pada Sabtu (16/5/2026).

Sebagai informasi, Maroko telah menerapkan PPN PMSE sejak 14 Februari 2024 dengan tarif sebesar 20%. Pajak tersebut dikenakan atas berbagai layanan digital, antara lain layanan hosting situs internet, konten digital seperti musik, film, dan gim daring, layanan berlangganan film online, hingga penyediaan perangkat lunak dan aplikasi.

Dalam ketentuan yang berlaku, penyedia PMSE diwajibkan mendaftar sebagai pemungut PPN, memungut pajak dari pelanggan, serta melaporkan dan menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada otoritas pajak Maroko.

Sebelumnya, pelaporan PPN PMSE dilakukan secara daring tanpa standar sistem yang baku sehingga dinilai menyulitkan proses pengawasan. Karena itu, otoritas pajak mengembangkan platform khusus sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan sekaligus menyesuaikan sistem pajak dengan perkembangan ekonomi digital.

Kehadiran platform baru tersebut diharapkan membuat pelaporan PPN PMSE menjadi lebih tertata, transparan, dan mudah diawasi.

rencana penerapan platform PPN PMSE sebenarnya telah diumumkan sejak Desember 2025 dengan masa transisi selama enam bulan sebelum implementasi penuh dimulai pada Juni 2026.

Sejalan dengan implementasi platform tersebut, otoritas pajak Maroko juga berencana memperkuat pengawasan dan audit terhadap perusahaan penyedia PMSE. Otoritas menegaskan setiap perusahaan wajib menyimpan catatan transaksi PMSE di Maroko sebagai bagian dari kebutuhan pemeriksaan pajak di masa mendatang.

Post Comment

Translate »